Aturan Baru Pemerintah Taiwan Yang Memperbolehkan TKI Kerja Parttime Di Hari Libur Dengan Gaji NT$ 2000 Perhari
Inilah kabar menggembirakan bagi para TKI dimana sebelumnya jika TKI bekerja part time atau bekerja diluar hari libur dianggap ilegal, namun kini aturan tersebut telah dicabut.
Sementara bagi TKI yang tidak ada lembur dihari Sabtu dan Minggu, kini mereka diperbolehkan bekerja di perkebunan dengan gaji 2000 NT per hari.
Dan jika peraturan tersebut lolos maka dalam waktu setengah tahun ke depan akan dilakukan percobaan di daerah Yunlin.
Tahun ini gaji para TKA naik lagi menjadi 22000NT/bulan dengan jumlah hari kerja yaitu 22 hari dalam sebulan.
Jika dihitung gaji para TKA per hari mencapai NT$ 773 tanpa lembur. Namun itu semua belum dikurangi biaya agensi, paja, askes, mess atau biaya lainnya setiap bulannya.
Perlu diingat peraturan ini hanya boleh untuk bekerja di sektor perkebunan, karena kurangnya jumlah tenaga perkebunan di Taiwan dan bukan untuk pekerjaan seperti tasau,bangunan atau yang lainnya.
Bahkan aturan ini disambut dengan baik oleh para pekerja termasuk salah satu pekerja asal Philipina, Aaron (33) dimana ia juga mengatakan bahwa jika hal ini sudah berlaku maka akan memberikan pilihan kepada TKA untuk bekerja di hari libur jika tidak capek dan butuh banyak uang. Nah, dengan adanya aturan baru ini, bagaimana pendapatmu?